Petugas melakukan test laboratorium usai menimbang barang bukti kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di kantor Dit Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/18). AKTUAL/Tino Oktaviano

Denpasar, Aktual.com – Jajaran Mabes Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap pabrik narkoba tembako sintetis gorila di kawasan Denpasar.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Asep Zaenal menjelaskan, kasus ini bermula pada adanya laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Maret 2018 mengenai adanya pengiriman satu paket yang diduga berisi narkoba jenis gorilla.

“Berat paket itu 500 gram dan akan dikirim ke Bali,” kata Asep saat rilis kasus tersebut di Denpsaar, Kamis (22/3).

Dari laporan itu, Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderral Eko Danianto membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akhirnya berkoordinasi dengan semua pihak berkaitan control delivery ini,” papar dia.

Selanjutnya, pada 20 Maret tim berhasil menangkap satu orang tersangka berisinial KAP di Jalan Pemuda III Nomor 23 Denpasar. “Kita tangkap tersangka dengan inisial AKP di sana. Itu TKP pertama kita dapatkan setelah ada penyerahakan dari Federal Ekspres, paket tersebut,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid