Bengkulu, Aktual.com – Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kantor Staf Presiden (PPKA KSP) difasilitasi Walhi Bengkulu meninjau titik konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit milik PT Sandabi Indah Lestari di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
“Kunjungan tim ini sebagai tindak lanjut pelaporan masyarakat tentang konflik agraria ke KSP,” kata Manajer Kampanye Hak-Hak Perempuan Walhi Bengkulu, Meike Erlina di Bengkulu, Kamis (22/3).
Ia mengatakan ada dua orang anggota tim yang turun ke Desa Lunjuk dan bertemu dengan masyarakat setempat serta meninjau lahan yang disengketakan masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, perwakilan petani bersama Walhi Bengkulu melaporkan kasus sengketa yang mereka hadapi ke KSP karena pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Laporan yang disampaikan ke KSP pada Desember 2017 itu pun ditindaklanjuti dengan kehadiran tim KSP ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat.
“Mereka akan mengunjungi lokasi konflik, memverifikasi dokumen yang dimiliki petani dan mendorong pemerintah daerah menyelesaikan konflik ini,” ucapnya.
Sementara Koordinator Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma, Osian Pakpahan mengatakan konflik yang mereka hadapi sudah berlangsung selama tujuh tahun tanpa solusi yang jelas dari pemerintah daerah.
“Konflik ini sudah terlalu lama dan kami terus diberi janji palsu oleh pemerintah,” kata Osian.
Pemerintah daerah mulai dari bupati, DPRD menjanjikan membentuk tim dan panitia khusus namun tidak melibatkan masyarakat.
Puncaknya, pada 2014 pemerintah memperpanjang HGU PT Sandabi Indah Lestari dan menggusur tanah masyarakat.
“Kami tidak mau ganti rugi, kami butuh tanah,” kata Osian.
Menurut Osian, belum ada niat baik dan solusi dari pemerintah daerah tentang aspirasi petani yang menginginkan lahan seluas seribuan hektare milik 529 kepala keluarga petani dikeluarkan dari HGU PT SIL.
Sengketa lahan tersebut mulai merebak setelah PT SIL masuk ke Kabupaten Seluma pada 2011 yang menenangkan lelang Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur.
Para petani yang mengelola areal seluas 1.200 hektare terusik dan terancam tergusur dari lahan yang sudah mereka kuasai secara turun-temurun.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara