Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengkuatirkan banyaknya kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena dapat mematikan demokrasi di Indonesia.
“Saat ini sudah lebih dari 100 kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi, baik melalui OTT (operasi tangkap tangan) maupun pengembangan kasus oleh KPK,” kata Zulkifli Hasan saat menyampaikan kuliah umum dan sosialisasi Empat Pilar di hadapan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), di Jakarta, Jumat (23/3).
Menurut Zulkifli, kepala daerah menghadapi tantangan berat karena di satu sisi harus mensukseskan pelaksanaan pilkada dan di sisi lain biaya pilkada sangat mahal.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan, biaya saksi yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) tidak dibiayai negara sehingga harus ditanggung oleh partai politik maupun calon kepala daerah.
“Masih ada saksi di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.” katanya.
Menurut dia, TPS di seluruh Indonesia ada sekitar 780.000 TPS dan jika honor saksi per orang per TPS Rp200.000 saja, maka partai akan menanggung biaya sekitar Rp1,56 triliun.
Di satu provinsi saja, kata dia, misalnya di Jawa Timur ada sekitar 68.500 TPS, sehingga biaya untuk saksi di TPS sekitar Rp13,6 miliar.
Padahal, dalam penyelenggaraan pilkada masih banyak biaya lainnya, seperti pembuatan baliho, spanduk, poster, maupun atribut seperti bendera, kaos, dan stiker.
“Kondisi ini membuat kepala daerah atau calon kepala daerah kadang-kadang mencari celah-celah lain untuk biaya pilkada. Namun, dampaknya banyak juga kepala daerah yang ditangkap KPK,” katanya.
Zulkifli Hasan menjelaskan hal itu, menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa STIS yang menanyakan, apakah cuma sedikit orang baik di partai politik ? Mahasiswa tersebut, mensitir pernyataan Zulkifli Hasan sebelumnya yang mengatakan, mengajak orang-orang baik dan orang-orang cerdas untuk masuk ke partai politik dan berkiprah langsung dalam dunia politik nasional, sebagai jalan menuju ke pimpinan di lembaga pemerintahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara