TPPO Terselubung
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subdid 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang dikirim ke luar negeri dengan modus Tenaga Kerja Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa dokumen dan benda lain sebagai barang bukti. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebuah kantor penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama PT Kensur Hutama di Jalan Raya Hankam No 70, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Jumat 23 Maret 2018.

Penggeledahan ini dilakukan Satuan Tugas Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dittipidum Bareskrim terkait dengan informasi dari KJRI Jeddah tentang adanya korban TPPO berjumlah 238 orang.

“Salah satu korban bernama Yuyun Salmiati melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga) di Jeddah, Arab Saudi,” kata Kasubdit TPPO Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/3).

Selama bekerja, kata Ferdy, korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya. Tak hanya itu, paspor korban pun ditahan oleh perusahaan tersebut setelah korban dipulangkan dari Jeddah.

Ferdy menjelaskan, awalnya korban sekitar bulan Agustus 2017 direkrut dan diberangkatan dari Nusa Tenggara Barat ke Jakarta oleh tersangka bernama Sahman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid