Jakarta, Aktual.com – Bambang Hartono, pengacara Made Oka Masagung menyatakan bahwa kliennya itu akan dikonfrontir dengan Setya Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

“Mungkin minggu depan dikonfrontir,” kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).

Bambang juga didampingi Made Oka yang baru selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dalam kasus korupsi KTP-e.

Menurut Bambang, rencana konfrontir antara Made Oka dengan Novanto akan dilakukan di gedung KPK.

“Di sini rencananya,” ungkap Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyatakan bahwa kliennya membantah pernyataan Novanto dalam persidangan yang menyebutkan bahwa terdapat dana KTP-e mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.

“Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata Bambang.

Made Oka Masagung rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi KTP-e.

Irvanto Hendra Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: