Jakarta, Aktual.com – Komisioner bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan persoalan bebas hukum bagi S sebagai ibu bayi C bisa berbahaya bagi upaya hukum dan perlindungan anak.
“Ini mengerikan dalam hukum dan pengasuhan,” kata Putu di Jakarta, Senin (26/3), menanggapi soal rencana pembebasan ibu bayi C karena alasan-alasan spesifik.
Putu mengatakan terdapat dilema dalam kasus itu karena jika dibebaskan begitu saja maka dapat menjadi contoh yang kurang baik dalam penegakan hukum dan perlindungan anak.
Menurut dia, apa yang dipublikasikan oleh Polres Karawang mengenai kemungkinan bebas ibu penganiaya C seharusnya tidak terjadi. Persoalan bebas bagi S itu seharusnya tidak dipublikasikan secara tergesa-gesa.
Publikasi semacam itu, kata dia, berlawanan dengan undang-undang. Terlebih penganiaya C tidak seharusnya dinyatakan bebas begitu saja karena yang bersangkutan sebagai tersangka adalah orang terdekat korban. Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan hukuman sepertiga lebih berat dari hukuman normal.
“Kasus ini memicu meninggalnya korban karena dugaan perlakuan orang tua dengan ancaman hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman normal, bisa 15 tahun,” kata dia.
Soal kemungkinan diskresi atau pengecualian hukum, kata dia, sebaiknya tidak dikedepankan demi preseden perlindungan anak. Demikian juga, upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari pidana ke luar pidana juga jangan dikedepankan.
“Kalau diambil jalan tengah maka diskresi ini terburu-buru. Apakah layak seseorang layak dapat diskresi dan diversi,” kata dia.
Sebelumnya, ibu S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang karena diduga melakukan kekerasan terhadap C. Namun polisi mempertimbangkan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan pejabat Kabupaten Karawang terkait kasus tersebut.
Beberapa pertimbangan itu agar kasus yang menjerat S dapat diselesaikan dengan bijak. Berbagai aspek dipertimbangkan, termasuk kondisi psikis S yang labil, faktor ekonomi dan rekam jejaknya yang dua gagal membangun rumah tangga sehingga disangkakan melakukan kekerasan pada bayi C hingga meninggal.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: