Sejumlah warga menaiki bus Transjakarta Tanah Abang Explorer di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemprov DKI menyiapkan bus TransJakarta Tanah Abang Explorer akibat rekayasa lalu lintas atas penataan Tanah Abang, bus tersebut beroperasi mengelilingi Kawasan Tanah Abang dengan berhenti di Halte Stasiun Tanah Abang, Halte Blok G, Halte Blok B, Halte Auri, Halte Blok E dan Halte Flyover Jatibaru. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Jakarta Raya terkait rekomendasi penataan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat guna dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita tunggu hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa.

Adi mengatakan Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Ombudsman guna mengklarifikasi terkait pertimbangan rekomendasi penataan Tanah Abang.

Ia menyatakan polisi masih memberikan waktu kepada Pemprov DKI Jakarta agar menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.

Adi mengungkapkan polisi juga menunggu hasil kajian yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta sebagai dasar penilaian dari ahli terkait penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan indikasi empat praktik maladministrasi terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru yang digunakan pedagang kaki lima.

Ombudsman memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkoreksi penutupan penutupan jalan tersebut.

Ombudsman menilai Pemprov DKI tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum saat penutupan Jalan Jatibaru.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara