Banda Aceh, Aktual.com – Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GeMPur) di DPR Aceh diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.
Bentrok massa mahasiswa pengunjuk rasa dengan polisi terjadi di depan pintu ruang sidang utama Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/3).
Aksi mahasiswa tersebut menolak berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD atau dikenal dengan undang-undang MD3.
Bentrokan ketika mahasiswa memaksa masuk ke ruang sidang utama DPR Aceh. Massa mahasiswa masuk ruang sidang tersebut hendak menyampaikan dan membacakan tuntutan aksi mereka.
Namun, polisi yang mengamankan aksi tersebut menghadang upaya mahasiswa masuk ruang sidang. Hingga akhirnya terjadi saling dorong yang menyebabkan polisi dan mahasiswa saling bentrok.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara