Wali Kota Malang Mochamad Anton ditanya wartawan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8). Anton diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 20015 dengan tersangka Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono (MAW). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Calon Wali Kota Malang, Moch Anton ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap soal pembahasan APBD-P. Calon Wali Kota Malang lainnya juga yakni, Yaqud Ananda Gudban alias Nanda ikut ditahan.

Anton keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. “Kita ikuti saja,” ujar Anton sembari terus berjalan menuju mobil tahanan dari pantauan, Selasa (27/3).

Sementara, dua anggota DPRD Malang yang lain yaitu Rahayu Sugiarti dan Abd Rachman, menyusul ditahan KPK. Berselang 30 menit, anggota DPRD Malang yang juga calon Wali Kota Malang, Nanda, ditahan. Tak ada keterangan apa pun dari Nanda.

Sedangkan tiga anggota DPRD Malang lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Hery Subiantono dan Sukarno, disebut juga akan ditahan. Ketujuh orang itu memang sebelumnya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pun baru memberikan keterangan terkait penahanan Anton. “MA (Moch Anton) wali kota ditahan di Rutan Cabang Guntur. Anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan 20 hari pertama,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara