Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Mustaqim menyambut baik rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) acuan sebesar Rp20 juta, karena akan menghindarkan masyarakat terbujuk paket murah yang merugikan.

Menurut dia, dengan harga acuan minimal itu akan memicu biro travel menjual paket yang masuk akal sesuai standar pelayanan minimum. “Harga umum umrah sekitar 2 ribu dolar AS atau Rp25 juta. Masih banyak yang banting harga sampai Rp16 juta,” kata Mustaqim di Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengatakan BPIU meski belum ditetapkan secara resmi tapi merupakan itikad baik dari sejumlah pihak agar industri umrah dapat berjalan sekaligus masyarakat dapat terlindungi dari tipu daya paket murah merugikan.

Terlebih, kata dia, waktu tunggu naik haji teramat panjang dengan rata-rata 17 tahun sehingga masyarakat kerap memilih umrah untuk bisa beribadah ke Tanah Suci.

“Terkait masyarakat kita, lamanya waktu tunggu haji mempengaruhi calon jamaah haji mencari alternatif. Secara agama, alternatif yang baik yakni lakukan umrah atau haji kecil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara