Jakarta, Aktual.com – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap, regulasi soal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang baru bisa memperketat travel umrah. Sehingga tidak merugikan masyarakat, misalnya mengakibatkan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Sebelumnya, telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti peraturan serupa yang terbit pada 2015. “Sebetulnya PMA ini menyempurnakan atau menambal hal-hal yang belum diatur atau masih abu-abu pada PMA sebelumnya,” kata Mustolih di Jakarta, Selasa (27/3).
Dari PMA 2018 itu, dia menyebut terdapat sejumlah kemajuan dalam industri umrah. Pertama, adanya biaya referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU). BPIU tersebut menjadi acuan harga bagi travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual paket sehingga tidak dijual secara tidak masuk akal sehingga merugikan jamaah.
Penetapan harga acuan itu sendiri rencananya akan dilakukan secara berkala menyesuaikan fluktuasi harga. Pada saat ini acuan masuk akal untuk paket umrah ada pada kisaran Rp20 juta.
“Ini menjawab biaya promosi yang dibawah standar sehingga kerap mengakibatkan jamaah susah berangkat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara