Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penahanan Eko Mardianto, tersangka kasus korupsi terkait pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
“Hari ini (Selasa) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari mulai 29 Maret sampai 7 Mei 2018 terhadap tersangka Eko Mardianto, staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (27/3).
Sebelumnya, KPK telah menahan Eko Mardianto pada 9 Maret 2018 untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara