Jaksa Agung Prasetyo, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Senin (11/9). Raker tersebut membahas tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah kasus termasuk kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta rencana pembentukan Satgas Tipikor oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Tinon Oktaviano

Semarang, Aktual.com – Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono, menilai Kejaksaan Agung yang menunda penanganan perkara pidana peserta pemilihan kepala daerah merupakan keputusan dilematik.

“Ini sebuah keputusan dilematis. Di satu sisi untuk menjaga iklim sejuk, sementara di sisi lain sesungguhnya membohongi pemilih,” kata Teguh di Semarang, Rabu (28/3).

Berita sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan institusinya menunda proses hukum peserta pilkada pada tahun ini merupakan bentuk menghargai proses demokrasi yang berjalan dalam memilih pemimpin di daerah.

Teguh yang juga alumnus Flinders University Australia itu beranggapan bahwa kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu membohongi pemilih, karena calon pemimpin daerah yang sesungguhnya tidak layak atau tidak pantas memimpin, tetapi diberi peluang untuk memimpin melalui kontestasi pilkada.

“Ini efek dari mekanisme rekrutmen politik yang tidak bagus di partai politik. Kenapa? Karena parpol kurang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” kata Teguh.

Menurut dia, sebelum merekomendasikan calon peserta pilkada, parpol seyogianya berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya kejaksaan, Polri, dan KPK sebagai filter parpol untuk mencari pemimpin yang bersih,” katanya.

Kendati demikian, Teguh memandang perlu parpol berinisiatif menanyakan bakal pasangan calonnya ke lembaga penegak hukum apakah kandidat peserta pilkadanya bermasalah hukum atau tidak.

“Jangan menunggu kadernya jadi tersangka, baru menyesal, terus dipecat,” katanya.

Teguh juga memandang perlu perbaikan mekanisme rekrutmen kepemimpinan di tubuh partai menuju parpol yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: