Surabaya, Aktual.com – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur menegaskan bahwa kadernya yang menjadi anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi berstatus tersangka maka wajib mundur dari partai.
“Kalau di Partai Demokrat seperti itu aturannya. Wakil rakyat yang statusnya tersangka harus mundur,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (28/3).
Politikus yang juga Gubernur Jatim tersebut menyoroti tiga kadernya di DPRD Kota Malang yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Tiga kader Demokrat masing-masing inisial WHA (posisi Wakil Ketua DPRD Malang), SL (anggota DPRD Malang) serta HS (anggota DPRD Malang).
Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, menjelaskan bahwa setiap kader Demokrat sudah sepakat dengan melakukan penandatanganan pakta integritas bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid