Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah jangan terlalu gampang membuat dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Masalah ‘mentok’ sedikit keluar perppu, diskusi sedikit tapi tidak ada solusi, keluarin perppu lagi. Pemerintah jangan terlalu ‘royal’ membuat perppu,” ujar Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (28/3).
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menjelaskan perppu diterbitkan saat ada masalah genting yang membuat negara dalam keadaan darurat.
“Tidak setiap waktu harus ditafsirkan sebagai keadaan darurat, ada prosedurnya sendiri,” ungkap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan pada 2009-2010 itu.
Terkait adanya usulan penerbitan perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang terlibat korupsi, Jimly menilai hal tersebut belum dibutuhkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid