Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah terbukti melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Artikel ini ditulis oleh: