Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto ikut memperkaya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

“Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto, ketika membacakan surat tuntutan Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Gamawan Fauzi disebutkan Jaksa ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Selain Gamawan Jaksa juga menyebut beberapa nama politisi serta mantan Ketua DPR Ade Komarudin ikut diperkaya dalam perkara ini sebesar US$100 ribu.

Jaksa menambahkan, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 ikut juga diperkaya dengan total sebesar US$12,85 juta dan Rp44 miliar.

“Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi,” tutur jaksa Wawan.

Berikut pihak-pihak yang disebut mendapat keuntungan dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu, di antaranya:

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby