Jakarta, Aktual.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah tersangka mangan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika jumpa pers, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (29/3).
KPK mencurigai rumah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia. Uang pembelian rumah senilai Rp8,5 miliar pada tahun 2012 itu, disinyalir berasal dari Dirut PT Mugi Rekso Abdi sekaligus tersangka kasus ini, Soetikno Soedarjo.
“Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut,” kata Febri.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby