Rini Soemarno

Jakarta, Aktual.com — SK No.39/MBU/02/2018 yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno adalah bodong. SK yang merubah nomenkatur dan direksi PT Pertamina itu, tanpa melalui proses kajian.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir di Jakarta, Kamis (29/3). Akibatnya, bukan hanya berimbas pada bongkar pasang direksi perusahaan, tapi telah menimbulkan keresahan dan keprihatinan dikalangan pegawai dan publik akan kepastian usaha Pertamina untuk penyediaan energi bagi rakyat Indonesia ini.

“Federasi Serikat Perkerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap SK mentri BUMN tersebut ke PTUN. Kisruh ditubuh Pertamina ini telah menarik perhatian Komisi VI karena disaat Panja Pertamina sedang berlangsung, tiba-tiba Menteri BUMN merombak nomenklatur direksi Pertamina,” ujar dia.

Terlebih, kata dia, dalam rapat dengan Deputy Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementrian BUMN, Fajar Harry Sampurno serta Ditektur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, terungkap bahwa perubahan nomenklatur direksi Pertamina yang tercantum dalam SK 039 tersebut sama sekali tidak melibatkan jajaran direksi-nya dan cenderung terburu-buru dan tidak tranparan dan tidak akuntabel.

Dia mensinyalir kebijakan terburu-buru Menteri BUMN itu sebagai upaya menyembunyikan sesuatu, terlebih dalam perubahan nomenklatur telah menghapus direktur gas.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta