Jakarta, Aktual.com – Partai politik mesti bersikap “legowo” atau ikhlas meskipun calon kepala daerah yang diusungnya dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Baidowi dalam diskusi “Demokrasi: Calon Kepala Daerah Tersangka, Revisi UU atau Perppu” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/3).
“Kalau calon kepala daerah tersebut memiliki bukti-bukti kuat terlibat kasus korupsi silakan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun hal itu memukul partai politik pengusungnya, tapi partai tetap berjiwa besar,” katanya.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga hukum jika hasil penyelidikannya menemukan adanya sejumlah calon kepala daerah terindikasi kasus korupsi dan akan menangkap, silakan tangkap saja, tidak perlu diumumkan sebelumnya.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan bahwa banyak calon kepala daerah terindikasi kasus korupsi dan KPK akan mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, menurut dia, hal itu membuat gaduh dan patut dicurigai KPK bermain politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid