Jakarta, Aktual.com – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyebutkan rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan dibagi dua, yakni haluan negara dan haluan pemerintahan.

“Kami sudah mulai membuat rumusan. Bahkan, minggu ini sudah membuat sistematika, terutama mengenai haluan negara yang menjadi kewajiban MPR,” kata Ketua BP MPR RI Bambang Sadono di Semarang, Sabtu (31/3).

Hal tersebut diungkapkan Bambang yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah itu saat “Sosialisasi Empat Pilar MPR RI”.

Menurut dia, rumusan yang dulunya berbentuk GBHN akan dipecah jadi dua karena ada perbedaan pendapat di kalangan fraksi ketika sebagian mengusulkan agar rumusan GBHN ditetapkan dalam Ketetapan MPR.

“Ketika sebagian mengusulkan agar ditetapkan dalam Tap MP, ada yang tidak setuju, terutama Partai Demokrat yang pengennya ditetapkan dalam undang-undang. Supaya tetap jalan, dipecah jadi dua,” katanya.

Haluan negara yang ditetapkan dalam Tap MPR, kata dia, bersifat jangka panjang, sementara haluan pembangunan atau sistem perencanaan pembangunan dituangkan dalam UU dengan periode lima tahunan.

Jadi, kata dia, di bawah haluan negara nanti ada haluan pembangunan dalam bentuk UU yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sementara haluan negara kewajibannya MPR.

“Ini memang jalan keluar yang dipilih supaya tidak ada perbedaan pendapat, semua fraksi sudah setuju,” kata mantan Sekrataris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tersebut.

Bambang optimistis pembahasan rumusan haluan negara bisa diselesaikan pada Agustus 2018 dan sekarang ini BP MPR bersama lembaga pengkajian terus melakukan rapat untuk membuat sistematika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby