Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan menyesalkan masih banyak ditemukan obat paten dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal beredar di provinsi setempat dan daerah lainnya di Tanah Air.
“Peredaran obat baik untuk pengobatan penyakit tertentu maupun untuk menjaga stamina tubuh perlu dilakukan lebih ketat oleh jajaran BPOM dan aparat berwenang lainnya sehingga dapat melindungi masyarakat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Minggu (1/4).
Ia menjelaskan, banyaknya beredar obat ilegal bahkan ada yang palsu berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan tim YLK Sumsel saat melakukan pengawasan di lapangan, agar masyarakat selaku konsumen perlu mewaspadai produk tersebut.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan itu dengan tidak mudah tergiur penawaran obat tertentu dari pedagang yang datang ke rumah-rumah, menawarkan secara daring (online), dan di toko-toko yang tidak resmi, katanya.
Dia menjelaskan, untuk mencegah terkonsumsi obat atau suplemen kesehatan yang berbahaya bagi manusia itu, masyarakat harus teliti memeriksa kemasan obat dan suplemen apakah memiliki izin resmi peredarannya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak berwenang lainnya sebelum memutuskan untuk membeli.
Kemudian perlu dilakukan tindakan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum oleh aparat berwenang secara maksimal sesuai dengan ketentuan.
Menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar.
Selain itu juga melanggar Undang Undang perlindungan konsumen, karena obat atau suplemen yang tidak memiliki izin peredaran secara resmi tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan konsumen.
“Jika masyarakat menemukan toko obat atau pedagang keliling mengedarkan barang ilegal itu, diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka