Rantau, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran aturan kepegawaian, yang diberlakukan bagi setiap pegawai negeri.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SD Tapin Ramdani mengatakan, perberhentian itu dilakukan pada 2017.
“Keduanya diberhentikan sebagai ASN pada 2017 karena melanggar aturan kepegawaian. Pemberhentian dilakukan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” ujarnya, Minggu (1/4).
Disebutkan, ASN yang diberhentikan berinisial FI yang sebelumnya bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul diberhentikan karena masalah keluarga yakni menikah siri.
Kemudian, ASN kedua berinisial AR yang sebelumnya bekerja di sekretariat daerah Pemkab Tapin dan diberhentikan karena tidak hadir tanpa keterangan selama satu tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara