Jakarta, Aktual.com – Truk sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di ruas tol Cikampek, Jawa Barat, saat arus balik libur panjang perayaan Paskah, 1 April, pukul 12.00 WIB, hingga 2 April pukul 09.00 WIB.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, jika petugas lapangan menemukan truk yang masih melintas, akan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
“Jika masih ada truk yang kedapatan melintas nantinya akan dimasukkan ke dalam kantong parkir,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (1/4).
Untuk itu, Royke mengimbau para pengemudi truk untuk tidak memaksakan diri melintas di Tol Cikampek.
Meski demikian, selama kebijakan tersebut berlaku belum dilakukan penindakan terhadap truk-truk yang melanggar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara