Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan) menjadi hakim panel pada sidang pengujian UU Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis (3/8/2017). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan mengenai ambang batas syarat pencalonan presiden (Presidential Threshold). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020, menggantikan Arief Hidayat yang telah nabismasa jabatannya.

Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.

“Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020,” ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).

Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Adapun hasil voting tersebut adalah; Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan empat suara.

Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara