Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Sumatera Barat, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (2/4) siang. Dalam aksinya, KNCI meminta Kemenkominfo untuk mencabut aturan registrasi kartu SIM Card. Foto: Aktual.com/Ikhwan Iwan.

Padang, Aktual.com – Ratusan orang yang merupakan pemilik bisnis Niaga Seluler (konter handphone) yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Sumatera Barat, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (2/4) siang.

Aksi dimulai dengan long march dari titik kumpul GOR Agus Salim Padang menuju gedung legislatif tersebut.

Adapun tuntutan para peserta aksi adalah menghentikan dan mencabut atas aturan validasi tiga nomor handphone untuk 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena dinilai telah merugikan mereka, hingga omset mereka pun diakui turun drastis.

Peserta aksi menuding Kominfo telah menipu mereka.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 inilah yang menjadi dasar digelarnya unjuk rasa.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Banyak dampaknya, karena kartu perdana khususnya kartu perdana Internet, harganya jauh lebih murah dari pada isi pulsa paket internet,” kata Fitri Demora, Perwakilan KNCI DPD Sumbar.

Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Sumatera Barat, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (2/4) siang. Dalam aksinya, KNCI meminta Kemenkominfo untuk mencabut aturan registrasi kartu SIM Card. Foto: Aktual.com/Ikhwan Iwan.

Kata Fitri, mereka telah berjuang Juli 2017, bahkan pada 7 November 2017 lalu, Kemenkominfo menyetujui permintaan tersebut.

Namun hal itu tidak terealiaasi, sehingga pusat dituding telah mengibuli mereka. Massa pengusaha kecil ini pun menuntut agar menghapus kebijakan satu KK tiga simcard.

Aturan registrasi ini pun menurut KNCI, merugikan bagi oulet pedagang kartu perdana.

Pasalnya, pengguna provider akan membeli pulsa internet dengan harga murah yang jauh lebih mahal dari harga sekarang, masyarakat di wilayah pedesaan dan pedalaman akan kehilangan akses terdekat untuk belanja pulsa.

“Karena outlet sudah tidak ada dan terpaksa harus ke kota atau ke gerai operator atau modern channel. Pasar selular tentunya akan dikuasai total oleh segelintir pemodal besar dalam jaringan modern channel,” tegas Fitri.

Untuk itu mereka mengadukan perihal tersebut kepada DPRD Sumatera Barat agar memperjuangkan nasib mereka.

Setelah sekitar 30 menit berorasi didepan Gedung DPRD, peserta aksi diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Afrizal.

Afrizal mewakili DPRD Sumatera Barat menerima aspirasi KNCI dan berjanji akan menindaklanjutinya.

“Saya mewakili DPRD Sumbar menerima aspirasi para pemilik Niaga Seluler. Kami akan teruskan dan tindaklanjuti terkait aspirasi yang telah disampaikan,” kata Afrizal didepan pengunjuk rasa.

IKHWAN – PADANG / SUMATERA BARAT

Artikel ini ditulis oleh: