Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sangat menyayangkan rencana pemerintah yang kembali akan mengenakan tarif cukai ke plastik.
Jika itu terjadi, maka bisa memberikan dampak negatif cukup besar ke beragam industri hilir, khususnya menengah ke bawah. Karena, industri tersebut banyak menggunakan plastik sebagai bahan baku utama dalam menjalankan bisnisnya.
”Ini berdampak banyak dan multiplier effect-nya sangat negatif. Berdampak semua ke industri menengah ke bawah. Jangan sampai itu terjadi,” kata Wakomtap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaja saat dihubungi media, Senin (2/4).
Pengenaan cukai kepada plastik, lanjut dia, dipastikan akan makin membebani industri, setelah sebelumnya pemerintah sudah menaikkan tarif listrik dan gas untuk industri. Konsekuensinya, harga produk menjadi tidak kompetitif. Sejumlah sektor yang diperkirakan akan terkena dampak negatif aturan tersebut, di antaranya: peralatan rumah tangga, otomotif, kemasan, dan lainnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah mengenakan cukai ke barang mewah, bukan menyasar ke barang harian yang sering digunakan masyarakat, seperti plastik tersebut.
“Hari ini cukai rokok itu barang mewah, bukan barang harian. Minuman ringan dan keras juga barang mewah, minum air putih kan boleh. Kebutuhan harian kenapa jadi beban, itu tidak mendidik,” kecam dia.
Jila alasan pemerintah ingin membatasi penggunaan, bukan menggunakan cara pengenaan tarif cukai ke plastik. Seharusnya pemerintah bisa memberikan edukasi ke masyarakat terkait plastik yang tidak boleh menjadi sampah. Salah satunya dengan cara daur ulang.
Plastik bekas pakai, bahkan bisa menjadi bahan campuran berbagai produk lainnya. Mulai dari bahan campuran aspal, material konstruksi, seperti paving, bata untuk dinding, atap, dan lain sebagainya.
“Makanya kami tidak setuju, itu bukan barang mewah. Seharusnya masyarakat itu harus dididik, biar daur ulang sampah plastik bisa menjadi industri bagi masyarakat,” tuturnya.
Penolakan Kadin juga mendapat dukungan Komisi VI DPR. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir menegaskan, DPR sangat tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Pengenaan cukai plastik bukan jalan keluar yang terbaik bagi pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.
”Tujuannyakan membatasi sampah plastik. Bukan jadi jalan keluar baik untuk pemerintah. Di Eropa, plastik yang sudah bekas pakai, akan diolah lebih lanjut menjadi bahan baku untuk industri lainnya,” ungkap Inas.
Oleh karena itu, dia menyatakan, rencana pemerintah mengenakan cukai plastik harus ditinjau ulang. Seperti halnya pengenaan tarif kantong plastik di supermarket yang saat ini sudah tidak berjalan, padahal sebelumnya sudah ditentukan pemerintah sebesar Rp200.
“Cukai plastik tidak bisa dilakukan, dan kami akan minta aturan tersebut harus ditinjau ulang. Tidak realistis lah. Kalau ini diterapkan, plastik ini naik, berpengaruh ke banyak sektor, sehingga ember dan perabotan rumah tangga yang lain juga akan naik harganya. Masyarakat lagi yang akan menanggung beban ini,” cetus dia.
Busthomi
Artikel ini ditulis oleh: