Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Adapun temuan pemeriksaan BPK salah satunya yaitu izin impor beras sebanyak 70.195 ton yang disebut tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Kemudian, impor beras kukus sebanyak 200 ton juga tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Kemudian, impor sapi pada 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Kemendag juga tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Lalu, alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Persetujuan impor (PI) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi dan persetujuan impor gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemitang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

Lalu, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementan.

BPK menyimpulkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK merekomendasikan Kemendag agar mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: