Jakarta, Aktual.com – Pengawasan terhadap berbagai biro jasa perjalanan umrah harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Agama, kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.

“Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, biro jasa perjalanan tidak dipanggil, padahal semestinya ada evaluasi bertahap,” kata Ali Taher Parasong dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/4).

Menurut Ali Taher, evaluasi bertahap itu dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berkala seperti setiap enam bulan sekali atau setahun sekali.

Politisi PAN itu berpendapat, dalam berbagai kasus biro jasa perjalanan umrah yang nakal, masyarakat dinilai tidak bisa disalahkan, karena sukar mendapatkan akses informasi.

Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya Kementerian Agama proaktif dalam rangka melakukan sosialisasi sehingga warga mengetahui mana biro perjalanan yang baik dan bermasalah.

“Kami minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap travel-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umroh berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jamaah bisa terpenuhi,” ucapnya.

Kementerian Agama mengklaim siap memberlakukan sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak masuk atau login dalam aplikasi Sipatuh seiring rencana peluncuran layanan berbasis elektronik tersebut pada April oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4).

Sipatuh merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Sistem layanan web dan mobile itu dirancang guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Sebelumnya, Kementerian Agama diminta lebih fokus kepada nasib korban penipuan travel umrah dibandingkan mengurusi umpatan yang dilontarkan anggota DPR Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat soal korban travel umrah di DPR, Jakarta, Rabu (28/3).

“Umpatan kata-kata kasar yang terlontar tidak perlu disikapi serius. Umpatan tersebut lahir dan respons natural atas fakta-fakta banyaknya calon jemaah umrah yang menjadi korban atas kebrutalan praktik bisnis travel umrah di bawah pengawasan Kemenag,” kata Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi, di Jakarta, Jumat (30/3).

Irfan yang mengadvokasi 370-an calon jemaah umrah korban First Travel itu menyebutkan, masalah ini bukan semata soal siapa yang merampok uang jemaah, namun ini adalah soal bagaimana lembaga yang sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi, ternyata tidak memainkan perannya yang mampu memberikan perlindungan kepada calon jemaah umrah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: