Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah menyiapkan tiga opsi pencatatan bagi penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama di kartu identitas penduduk (KTP).
“Kami menyampaikan pilihan kolom agama di bawahnya kepercayaan atau masing-masing,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa (3/4).
Tjahjo menjelaskan tiga opsi tersebut yaitu kolom ditulis agama/kepercayaan, opsi kedua ditulis masing-masing yaitu agama bagi penganut agama dan kepercayaan bagi penganut aliran kepercayaan di KTP.
“Kalau garis miring agama sama seperti kepercayaan. Ini sangat sensitif kami perlu bahas dalam rapat terbatas, dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami sudah komunikasi, agama sendiri, bawahnya kepercayaan sendiri tapi kepercayaan ada yang tidak mau,” tambah dia.
Opsi ketiga yaitu dalam satu KTP ditulis kolom agama dan di bawahnya kolom kepercayaan.
Tjahjo menjelaskan jumlah penganut aliran kepercayaan di Indonesia sebanyak 238.709 jiwa. Jumlah aliran kepercayaan ada 187 organisasi dari 13 provinsi, dimana 160 aktif dan 27 tidak aktif.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: