1 dari 4
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diserbu wartawan usai divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12/2013). Majelis Hakim Tipikor menyatakan Luthfi terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), secara bersama-sama. Aktual/Tino Oktaviano

















