Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

“Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/4).

Selain Irvanto, KPK juga memanggil Made Oka Masadung, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto. Made Oka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus KTP-e.

“Hari ini (4/4) penyidik juga menjadwalkan kembali pemeriksaan Made Oka Masagung sebagai tersangka. Sesuai dengan keterangan dokter, waktu istirahat satu minggu selesai kemarin 3 April 2018,” ucap Febri.

Irvanto dan Made Oka Masagung, pengusaha dan juga rekan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek e-KTP pada 28 Februari 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara