Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka pameran Indonesia Properti Expo 2017 di JCC, Jakarta, Jumat (11/8/2017). Pameran Indonesia Properti Expo yang diselenggarakan setiap tahun menghadirkan hampir 845 proyek perumahan dengan berbagai promosi menarik dalam rangka HUT ke-72 RI dan akan mencatatkan potensi kredit kepemilikan rumah baru senlai Rp 5 triliun. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo, mengatakan pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Saya menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu,” kata Presiden Jokowi ketika membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah Putusan MK di Jakarta, Rabu (4/4).

Presiden Jokowi meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengatur pelaksanaan teknis atas putusan MK itu.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada,” kata Kepala Negara.

Sebelumnya Majelis Hakim MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

“Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-E, begitu juga dengan penganut agama lain,” ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: