Aceh, Aktual.com – Direktur Atjeh International Development (AID) Provinsi Aceh, Thaifa Herizal mengemukakan, melindungi hutan berarti masyarakat sudah melindungi mata air yang merupakan sumber kehidupan manusia.

“Maka perlu aksi bersama dengan seluruh lintas sektoral dalam mengelola kawasan hutan untuk melindungi daerah tangkapan air demi terpenuhi kebutuhan hidup manusia di dunia ini,” katanya di sela-sela acara Fokus Group Discussion (FGD), di Blangpidie, Rabu (4/4).

Acara FGD yang berlangsung di aula Kantor Camat Kecamatan Babahrot tersebut didukung oleh LSM United States Agency For International Development (USAID), sebuah badan bantuan pembangunan internasional dari Amerika Serikat.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah 5 Aceh, Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser, Majelis Adat Aceh Barat Daya, Muspika Babahrot, Akademisi, seluruh Imum Mukim, kepala desa, dan anggota kelompok tani yang berada di daerah tersebut.

Thaifa mengatakan, mengelola daerah tangkapan air dan kawasan hutan memang boleh dilakukan asalkan memiliki izin yang resmi dari pemerintah, supaya rencana pengelolaannya menjadi jelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, dalam Nawacita Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan dan ini merupakan peluang besar bagi semua rakyat untuk bisa sejahtera dan hutan tetap lestari.

“Untuk menjaga hutan tetap lestari demi melindungi tangkapan air tentunya harus dilakukan secara bersama-sama. Program ini tidak mungkin berhasil bila dilakukan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Camat Babahrot, Al Haris, mendukung penuh inisiatif tersebut, sebab dalam sepuluh tahun terakhir debit air di daerah aliran sungai (DAS) besar di wilayahnya sudah mulai mengecil akibat kerusakan hutan belantara.

“Selain debit air menurun, DAS Babarot itu sekarang sudah dangkal. Banjir sering melanda kawasan. Jadi, dengan adanya upaya perlindungan ini kemurnian sungai besar tersebut dapat kembali terjaga hingga sepanjang masa,” ungkapnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Abdya, Cut Amri. Ia menambahkan, MAA Abdya merasa sangat terbantu dengan inisiatif AID untuk mendorong kearifan lokal sebagai konsep pengelolaan Daerah Tangkapan Air, khususnya pada kawasan hutan.

Dimana, sambung dia, Aceh sudah pernah menerapkannya melalui mukim dalam mengelola hutan ulayat. Hal ini sangat sejalan dengan rencana kerja MAA untuk memperkuat kembali lembaga adat di kabupaten yang berjulukan “Breuh Sigupai” itu.

“Jadi, ke depan, khusus untuk pengelolaan kawasan hutan, MAA Abdya akan kembali memberdayakan ‘petua uteun’ (lembada adat hutan) dan ketua ‘seuneubok’ (pimpinan petani ladang),” ujarnya.

Sedangkan untuk pengelolaan sungai, sambung dia, akan diberdayakan “peutua krueng” (lembaga adat pengawasan sungai), sehingga ke depan sistem adat istiadat akan berjalan kembali di Kabupaten Abdya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: