Makassar, Aktual.com – Gugatan jamaah Abu Tours dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dikabulkan majelis hakim pengadilan setempat.

“Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jamaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU,” ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah di pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4).

Kurator yang dimaksud majelis hakim yakni Tasman Gultom akan bertugas sebagai tim pengurus PKPU PT Abu Tours dan travel. Jika dalam 45 hari Abu Tours tidak mampu mengembalikan dana jamaah, maka pihak tergugat Abu Tour masih diberikan waktu 270 hari.

Bila dalam waktu tersebut tidak bisa mengembalikan dana jamaah ataupun utang-utangnya, maka konsekwensinya adalah dipailitkan perusahaan dimaksud.

Berdasarkan informasi diperoleh, ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jemaah yang menggugat secara perdata kepada PT Abu Tours termasuk pemiliknya Hamzah Mamba dan istrinya. Dari dana yang dituntut jamaah untuk dikembalikan sebesar Rp18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.

Penasehat Hukum jamaah tersebut, Ridwan Bakar usai disidang memberikan apreasiasi atas putusan itu dengan memberikan tenggak waktu 45 hari untuk membayar utang jamaah yang gagal berangkat umroh.

“Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamsah Mamba beserta istriya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya,” papar dia kepada wartawan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan PKPU, sehingga setelah putusan ini dibacakan maka kreditur berhak mendaftarkan tagihan serta wajib mendaftarkan proposal perdamaian untuk ditawarkan sehingga ada kesepakatan nantinya.

Mengenai proposal perdamaian ditawarkan tersebut ada dua opsi yakni memberangkatkan jamaah dengan jadwal pasti dan kedua mengembalikan seluruh uang jamaah.

Meski putusan ini bersifat sementara, lanjut Ridwan, tetap Abu Tours akan menerima konsekuensi akan dipailitkan apabila waktu yang diberikan paling lama 270 hari tidak membayar utangnya kepada jemaah.

Selain itu, pihaknya mempersilahkan jamaah yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan sama kepada pengadilan niaga serta pengadilan setempat diminta membuka posko pengaduan terkait persoalan ini.

Salah seorang jamaah, Irma, usai sidang tersebut merasa sedikit lega, tapi tetap berharap agar putusan majelis hakim dipatuhi PT Abu Tours. Dirinya mengaku telah membayar Rp22 juta namun gagal diberangkatkan.

“Saya sudah dijanji-janji akan diberangkankan bulan Februari tahun ini, tapi hanya janji. Untuk itu saya tetap meminta uang saya kembali setelah putusan ini,” harapnya.

Bahkan tidak hanya jamaah, ada juga satu vendor penyedian jasa tiket menggugat Abu Tours dengan dana Rp2,6 miliar yang digelapkan perusahaan tersebut.

Sedangkan penasehat hukum Abu Tours diwakili pengacaranya Eflin Rotua bersama Eri Edhi Satrio usai sidang malah memilih pulang lebih awal dan terkesan menghindari wartawan dan enggan menangapi putusan itu.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: