Jakarta, Aktual.com — PT Reliance Capital Management (RCM) menegaskan pemilihan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Soveriegn Plaza, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menyelesaikan sengketa jual beli 68,55 persen saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk di PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) melalui Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) berdasarkan pertimbangan hukum
Justeru, RMC menganggap tuduhan yang dilayangkan Maybank tanpa dasar hukum jelas. RCM juga menampik tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki dana untuk membeli. Karena, menurut Founder dan CEO Reliance Group Anton Budidjaja, RCM memilih BANI karena telah memperoleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juni 2016.
Kemudian, adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2017, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 21 November 2017 yang pada intinya memberikan pengakuan kepada BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza.
Untuk itu, RCM membantah telah melakukan wanprestasi terhadap Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) dan percaya bahwa tuduhan tersebut adalah alasan Maybank untuk membatalkan CSPA.
BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza, katanya, telah ada sebelum tanggal penandatanganan CSPA. Terlebih, klausul BANI diusulkan oleh penasihat hukum Maybank tanggal 14 Desember 2016, yaitu ±3 bulan setelah penasihat hukum Maybank itu sendiri telah menerbitkan Client Alert di website mereka mengenai adanya pendirian BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza sehingga pihak Maybank telah mengetahui adanya BANI yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza sejak awal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara