Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang mantan narapidana diizinkan ikut pemilihan umum, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan Harjono menanggapi rencana KPU yang akan melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum anggota badan legislatif pada 2019.

“Soal (larangan KPU) itu biar diatur oleh ketentuan undang-undangnya saja (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Mau kita katakan kalau itu aib sehingga tidak boleh lagi, ya silakan saja. Tapi ingat, pernah ada putusan MK tentang itu,” kata Harjono di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis (5/4).

Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 menghapus pasal dalam UU Pilkada saat itu, yang memuat larangan bagi bekas narapidana untuk maju dalam gelaran pemilihan umum kepala daerah.

MK berpendapat mantan narapidana, yang telah menjalani hukuman dan mengakui kesalahannya kepada publik, berstatus sama seperti warga sipil lain, serta memiliki hak politik yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid