Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Ip Panjaitan, saat memberikan rekomendasi lima pasangan calon pilkada di Papua dan empat pasangan calon di Sulawesi Tenggara di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Jumat (26/8/2016). Pasangan calon tersebut di usung partai demokrat karena memiliki tingkat elektabilitas dan popularitas tertinggi di daerah masing-masing.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengemukakan Presiden yang maju sebagai calon Presiden wajib cuti, tapi status cutinya fleksibal karena sewaktu-waktu harus tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara mengalami masalah.

“Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga Presiden yang maju sebagai calon Presiden meskipun cuti tapi harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah,” kata Hinca Panjaitan, pada diskusi “Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/4).

Menurut Hinca, pada pemilu Presiden 2004 dan 2009, Presiden yang maju sebagai calon Presiden mengambil cuti selama masa kampanye, dan selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Jika negara kondisinya kondusif dan stabil, kata dia, maka Presiden yang maju sebagai calon Presiden menjalankan cuti selama kampanye.

Hinca menjelaskan, cuti yang dijalani Presiden sebagai calon Presiden, ada tiga kategori, pertama, cuti sebagai hak. “Artinya, Presiden yang bekerja menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid