Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA) telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak dirinya menjadi saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Saat ini, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

“KGA sudah dicegah sejak masih sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, Kamis (5/4) malam.

Demikian pula dengan dua tersangka lainnya kasus tersebut, sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018, kata kapuspenkum.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid