Sektor Batubara

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dinilai perlu membatasi aktivitas eksplorasi batu bara karena ada eksplorasi terhadap kawasan yang memiliki potensi batu bara yang ternyata merusak lingkungan seperti dekat dengan daerah sumber air baku.

“Dikeluarkannya izin menunjukkan pemerintah masih memberikan ruang eksploitasi bahan mentah dan sumber daya tidak terbarukan untuk kebutuhan jangka pendek,” kata Pengkampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/4).

Menurut Dwi Sawung, pengalaman pahit minyak bumi pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran.

Ia berpendapat bahwa ekspor dan penambangan minyak bumi besar-besaran pada masa lampau yang tidak memikirkan kebutuhan jangka panjang membuat Indonesia saat ini terpaksa mengimpor minyak bumi.

Pengalaman pahit itu, ujar dia, seharusnya membuat pemerintah membatasi eksploitasi batubara, dengan membatalkan izin dan tidak mengeluarkan izin baru operasi produksi.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah salah satu jalan agar pengalaman pahit minyak bumi tidak terjadi kepada komoditas batu bara.

Pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi dari batu bara dilaporkan mengalami kecenderungan menurun bahkan anjlok selama beberapa tahun berturut-turut.

“Penurunan konstruksi sejumlah pembangkit listrik tenaga batu bara dan percepatan pensiun sejumlah proyek lama adalah berita baik untuk kesehatan masyarakat,” kata Juru Kampanye Senior Greenpeace Lauri Mylllyvirta dalam rilis, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, berita baik itu karena polusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara setidaknya bertanggung jawab atas banyak kematian dini global setiap tahun.

Berdasarkan laporan yang dirilis Greenpeace bersama-sama The Sierra Club dan Coalswarm, jumlah pembangkit listrik batu bara baru pada tahap konstruksi di dunia turun hingga 73 persen dari 2015 sampai 2017.

Secara global, kampanye penghapusan pengunaan batu bara mulai meraih momentum, dengan dukungan komitmen dari 34 negara dan entitas subnasional. Pada 2017, hanya tujuh negara yang memprakarsai konstruksi pembangunan pembangkit batu bara baru pada lebih dari satu lokasi.

“Meskipun tingkat konstruksi pembangkit baru sudah melambat, keadaan kapasitas berlebih tetap melanda China, India, dan Indonesia, dan bahkan memburuk, akibat rencana pembangunan pembangkit tenaga batu bara terus dilanjutkan di negara-negara tersebut,” ujarnya pula.

Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan puluhan perusahaan batu bara skala kecil terancam gulung tikar, menyusul ketentuan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik yang berada di bawah biaya produksi.

“Pada prinsipnya, APBI mematuhi keputusan pemerintah dan menjalankan amanat Kepmen ESDM. Beberapa keluhan dari pengusaha juga sudah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah, misalnya soal berlaku surut Januari 2018 yang akhirnya direvisi. Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambang-penambang kecil,” kata Ketua Umum APBI Hendra Sinadia dalam rilis di Jakarta, Jumat (23/3).

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum ditetapkan 70 dolar AS per metrik ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara