Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mentargetkan sertifikasi tanah milik warga terdampak proyek New Yogyakarta International Airport yang menggunakan relokasi tanah kas desa selesai akhir tahun. Pihaknya saat ini sedang melakukan pemetaan dan segera melakukan sosialiasi kepada warga yang direlokasi guna mengumpulkan dokumen-dokumen untuk pelepasan hak tanah.
“Harapannya akhir tahun ini sertifikat tanah warga relokasi selesai. Saat ini masih tahap idenfifikasi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Minggu (8/4).
Untuk diketahui, tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi warga terdampak bandara mencapai luasan 12,4 hektare di lima desa terbagi 278 kepala keluarga (KK). Yakni, tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk 4 KK.
Selain itu juga ada beberapa warga terdampak yang akan segera menempati 50 unit hunian relokasi di lahan Pakualam Ground (PAG) di Desa Kedundang.
“Pada minggu kedua April ini, kami melakukan sosialisasi sertifikasi lahan relokasi yang menggunakan tanah kas desa,” katanya.
Selain itu, kata Heriyanto, pihaknya telah menyiapkan draf aturan penggunakan rumah relokasi dengan sistem magersari yang ada di lahan Puropakualam di Desa Kedundang.
“Kami sudah menyiapkan draf aturan teknis, tata cara penggunaan dan verifikasi penggunanya. Semua sudah selesai, tinggal pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menyayangkan munculnya isu dan informasi bahwa tanah kas desa yang digunakan relokasi warga terdampak bandara tidak bisa disertifikasi.
Hasto mengatakan sejak awal sosialisasi pembangunan bandara, pemerintah dan AP I menjamin tanah relokasi dapat disertifikasi.
“Kami mentargetkan sertifikat dapat diterima masyarakat pada akhir tahun ini,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka