Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM. Menurut Arcandra semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.
“Menyangkut bahan bakar umum ke depan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk avtur dan industri karena pemerintah sangat ‘concern’ terhadap laju inflasi,” katanya, Senin (9/4).
Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali).
Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya pertalite, pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha.
Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid