Karawang, Aktual.com – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang bekerja di Uni Emirat Arab divonis hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana lima orang.
“Kabar TKW asal Karawang yang divonis hukuman mati kami terima pada 21 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin (9/4).
Dikatakannya, kabar tersebut selanjutnya diteruskan suami Aan yang bernama Tabroni. TKW yang mendapatkan masalah di negara tempatnya bekerja itu bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Data Disnakertrans Karawang, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat Jakarta.
Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan. Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaannya tidak diketahui.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















