Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/18). Zumi Zola ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

“KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan, karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).

KPK baru saja menahan Zumi pada Senin (9/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018.

Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara