Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana anggota DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi, yang diduga melalui perantara terkait dengan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Untuk mendalami hal itu, KPK pada hari Senin (9/4) memeriksa satu saksi, yakni Lie Ketty dari unsur swasta, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
“Dari swasta kami menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana terhadap tersangka yang diduga mengalir melalui perantara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.
KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2018.
Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014 s.d. 2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara