Aceh, Aktual.com – Front Pembebasa Islam (FPI) meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku prostitusi online sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Ketua FPI Aceh Tgk Muslim At Tahiri usai melakukan aksi damai di depan Masjid Islamic Centre Lhokseumawe mengatakan, pelaku prostitusi online yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh polisi telah dilepas kembali.

Terkait dilepasnya para pelaku prostitusi online dan dikembalikan kepada pihak keluarga, Ketua FPI Aceh itu mempertanyakan kepada aparat penegak hukum kenapa dilepas kembali dan tidak diproses secara hukum yang berlaku di Aceh.

Bahkan pihaknya mempertanyakan juga, apabila diproses secara hukum para pelaku prostitusi online, dikhawatirkan akan terbongkar para pelanggannya yang kemungkinan ada dari kalangan pejabat.

“Kenapa dilepas dan dikembalikan kepada pihak keluarga, apakah karena ada pihak atau pejabat yang memakainya sehingga ditakutkan akan terbongkar,” ucap Ketua FPI Aceh itu, Senin (9/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara