Medan, Aktual.co —Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta telah mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie, DPD Partai Golkar Sumut versi Agung Laksono mengklaim kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol masih sah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPD Golkar Sumut versi Munas Ancol, Eswin Soekardja beralasan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono saat ini masih tetap berlaku. “Belum dicabut,” ujar dia, di Medan, Senin (18/5) malam.
Karena itu, kata Eswin, pihaknya akan terus menjalankan roda organisasi partai, sembari menunggu banding yang akan dilakukan Kemenkumham.
Eswin sebaliknya mengaku heran atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Ical itu. Terlebih, dengan adanya pencantuman putusan bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau.
“Mengapa hakim memperlebar atau membawa-bawa Munas Riau?” ujar dia.
Lagian, sambungnya, hakim PTUN tidak bisa mencampuri putusan yang telah dibuat oleh mahkamah partai. “Itu bukan domain dia (PTUN). Tugas Kemenkumham kan hanya mengamankan Undang-Undang. Jadi perlu dipertanyakan juga hakimnya ini,” ujar Eswin.
Sambung dia, mereka tetap optimis kubu merekalah yang benar. “Kan pengadilan tinggi ada, mahkamah agung pun masih ada,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
















