Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meyampaikan sambutan saat peresemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diminta mengantisipasi potensi keresahan di masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah diminta benar-benar selektif dalam mengizinkan pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Demikian permintaan itu langsung disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Terlebih, kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini, konstitusi sudah mengamanatkan kepada pemerintah agar menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia (WNI).

“Agar pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri terhadap seluruh proyek-proyek yang ada sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/4).

Bamsoet mengatakan, pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memetakan kebutuhan dan permintaan TKA secara selektif. Dengan demikian perekrutan TKA secara konsisten tetap mengacu pada kebutuhan dan spesifikasi tertentu.

Yang tak kalah penting, kata Bamsoet, Kemnaker harus menerapkan aturan bagi TKA secara ketat. “Sekaligus mengantisipasi agar perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum melegalkan TKA yang ilegal,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara