Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mewacanakan institusinya merevisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk perlindungan data pribadi karena selama ini UU tersebut belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat.

“UU ITE yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Karenanya, perlu segera dilakukan revisi UU ITE atau dibuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi,” kata Bambang saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/4).

Dia mengatakan kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook salah satu contoh UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat.

Menurut dia hal yang sama juga terjadi ketika data pribadi masyarakat di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan dan tidak bisa berbuat apa-apa karena memang UU ITE belum memberikan perlindungan.

“Perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki pengaruh besar di masyarakat. Masyarakat harus mewaspadai dampak negatif yang timbul dari perkembangan teknologi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara