1 dari 6
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, saat mendengarkan pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12/2013). Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru membacakan pledoi, dan menegaskan kalau Luthfi Hasan Ishaaq sama sekali tidak menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut. Tetapi uang itu perincinannya diterima Elda Deviane Adiningrat Rp300 juta dan Ahmad Fathanah Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Aktual/Tino Oktaviano

















